Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa
Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur
pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah, atau
Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).