Berdasarkan
Keputusan Menteri Negara PAN Nomor : 83 Tahun 1993 Tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Dan Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian
Negara nomor : 0433/P/1993 dan Nomor : 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa
Guru adalah pejabat fungsional dengan tugas utama mengajar pada jalur
pendidikan sekolah yang meliputi TK, Pendidikan Dasar dan Menengah, atau
Bimbingan dan Pendidikan Dasar dan Menengah (pasal 2 ayat 1).
Pada
pasal 3 ayat dijelaskan bahwa guru terbagi menjadi dua yaitu guru yang
mengajar dan guru yang menjadi pembimbing siswa (Guru BP), masing-masing
memiliki tugas pokok sebagai berikut :
1. Guru
mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program pengajaran,
penyajikan program pengajaran, evaluasi belajar, analisis hasil belajar
serta menyusun program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik
yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Guru
mata pelajaran (pasal 3 ayat 1) – menyusun program bimbingan,
penyajikan program bimbingan, evaluasi pelaksanaan bimbingan, analisis
hasil pelaksanaan bimbingan dan tindak lanjut dalam program bimbingan
terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
Khusus pada butir untuk Analisis Hasil Belajar, sekarang ini sudah banyak perangkat teknologi informasi yang bisa dimanfaatkan, diantaranya program Microsoft Office Excel. Berikut ini kami lampirkan contoh file analaisis butir dan penghitungan skor praktis menggunakan aplikasi excel. Semoga bermanfaat.
Silahkan download
No comments:
Post a Comment
Silahkan tuliskan komentar anda di sini